KONSEP KELURGA MENURUT PANDANGAN ISLAM
MAKALAH
Diajukan
Guna Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
Dosen
: Mas’ud Drs.M.pd
Disusun oleh :
1. Aisyah
2. Anggara
3. Enok Nela
4. Euis Rini
5. Eye
6. Siti Khodijah
7. Gina
8. Lia Desinta
9. Rani
10.
Indra
FAKULTAS
PENDIDIKAN DASAR ( FAPENDAS )
UNIVERSITAS
MAJALENGKA
2012
KATA PENGANTAR
Seraya memanjatkan puji syukur khadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penuis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan judul “Konsep Keluarga Menurut
Pandangan Islam ‘’.
Penyusuan makalah ini dibuat untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam. Dengan segenap kemampuan dan
tekad yang penulis miliki serta menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah
ini masih jauh dari sempurna disebabkan karna keterbatasan pemikiran dan kemampuan
yang dimiliki penulis. Untuk itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik
yang konstruktif untuk perbaikan laporan makalah ini.
Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa
terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada semua pihak, diantaranya :
1.
Bapak Mas’ud Drs.M.pd., selaku dosen
mata kuliah Pendidikan Agama Islam
2.
Rekan-rekan kelompok yang selalu
memberikan bantuan dan dorongan untuk menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap, semoga
makalh ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Mudah-mudahan kebaikan semua
pihak mendapat balasan dari Allah SWT. Amin
Majalengka,
17 Desember 2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hidup berumah tangga merupakan
tuntutan fitrah manusia
sebagai makhluk sosial. Keluarga atau rumah tangga muslim adalah lembaga
terpenting dalam kehidupan kaum muslimin umumnya dan manhaj amal Islami khususnya.
Ini semua disebabkan karena peran besar yang dimainkan oleh keluarga, yaitu
mencetak dan menumbuhkan generasi masa depan, pilar penyangga bangunan umat dan
perisai penyelamat bagi negara.
Maka tidak berlebihan apabila
dikatakan bahwa keluarga merupakan pondasi awal dari bangunan masyarakat dan
bangsa. Oleh karenanya, keselamatan dan kemurnian rumah tangga adalah faktor
penentu bagi keselamatan dan kemurnian masyarakat, serta sebagai penentu
kekuatan, kekokohan, dan keselamatan dari bangunan negara. Dari sini bisa
diambil kesimpulan bahwa apabila bangunan sebuah rumah tangga hancur maka
sebagai konsekuensi logisnya masyarakat serta negara bisa dipastikan juga akan
turut hancur.
Kemudian setiap adanya sekumpulan
atau sekelompok manusia yang terdiri atas dua individu atau lebih, tidak bisa
tidak, pasti dibutuhkan keberadaan seorang pemimpin atau seseorang yang
mempunyai wewenang mengatur dan sekaligus membawahi individu lainnya (tetapi
bukan berarti seperti keberadaan atasan dan bawahan). Untuk lebih jelas dari
pembahasan tetnag keluarga ini akan lebih dijelaskan di bab pembahasan pada
makalah ini.
1.2 Perumusan
Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas
tentang :
1. Apa pengertian keluarga menurut islam
2. Menjelaskan konsep keluarga menurut
islam
3. Tujuan membina keluarga menurut
islam
4. Pembinaan keluarga menurut islam
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Dapat memahami pengertian menurut
islam
2. Dapat menjelaskan keluarga menurut
islam
3. Dapat mengetahui tujuan membina
keluarga menurut islam
4. Mengetahui bagaimana membina kelurga
menurut islam.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
KONSEP
KELUARGA MENURUT ISLAM
2.1 Pengertian Keluarga Menurut
Islam
Keluarga adalah satuan kerabat yang
mendasar terdiri dari suami, isteri dan anak – anak. Keluarga dalam pandangan Islam memiliki nilai yang
tidak kecil. Bahkan Islam menaruh perhatian besar terhadap kehidupan keluarga
degan meletakkan kaidah-kaidah yang arif guna memelihara kehidupan keluarga
dari ketidak harmonisan dan kehancuran. Kenapa demikian besar perhatian Islam?
Karena tidak dapat dipungkiri bahwa keluarga adalah batu bata pertama untuk
membangun istana masyarakat muslim dan merupakan madrasah iman yang diharapkan
dapat mencetak generasi-generasi muslim yang mampu meninggikan kalimat Allah di
muka bumi.
Bila pondasi ini kuat lurus agama
dan akhlak anggota maka akan kuat pula masyarakat dan akan terwujud keamanan
yang didambakan. Sebaliknya bila tercerai berai ikatan keluarga dan kerusakan
meracuni anggota-anggota maka dampak terlihat pada masyarakat bagaimana
kegoncangan melanda dan rapuh kekuatan sehingga tidak diperoleh rasa aman.
Kemudian setiap adanya keluarga
ataupun sekumpulan atau sekelompok manusia yang terdiri atas dua individu atau
lebih, tidak bisa tidak, pasti dibutuhkan keberadaan seorang pemimpin atau
seseorang yang mempunyai wewenang mengatur dan sekaligus membawahi individu
lainnya (tetapi bukan berarti seperti keberadaan atasan dan bawahan).
Demikian juga dengan sebuah
keluarga, karena yang dinamakan keluarga adalah minimal terdiri atas seorang
suami dan seorang istri yang selanjutnya muncul adanya anak atau anak-anak dan
seterusnya. Maka, sudah semestinya di dalam sebuah keluarga juga dibutuhkan
adanya seorang pemimpin keluarga yang tugasnya membimbing dan mengarahkan
sekaligus mencukupi kebutuhan baik itu kebutuhan yang sifatnya dhohir maupun yang sifatnya batiniyah di dalam rumah tangga
tersebut supaya terbentuk keluarga yang sakinah,
mawaddah wa rahmah. Di dalam al-Qur’ān disebutkan bahwa suami atau
ayahlah yang mempuyai tugas memimipin keluarganya karena laki-laki adalah
seorang pemimpin bagi perempuan. Seperti yang terungkap dalam Al-Qur’an sebagai
berikut.
ألرّجال
قوّامون علىالنّسآء.
“laki-laki adalah pemimpin bagi
perempuan”
2.2 Konsep Keluarga Menurut Islam
Konsep keluarga menurut islam secara
substansial tidak begitu berbeda dengan bentuk konsep keluarga sakinah yang ada
pada hukum Islam yaitu membentuk rumah tangga yang bernafaskan Islam,
yang mawaddah wa rahmah. Hanya
pada poin-poin tertentu yang memberi penekanan yang lebih dalam pelaksanaannya,
seperti hal-hal yang menyangkut tentang hak dan kewajiban atau peran
suami-istri di dalam rumah tangga.
1. Kewajiban-kewajiban dan peran suami
dalam keluarga.
Kebutuhan-kebutuhan yang wajib
dipenuhi seorang ayah sebagai kepala keluarga meliputi kebutuhan yang
berhubungan dengan jasadiyah, ruhiyah dan aqliyahnya
a. Kebutuhan yang berhubungan dengan
jasadiyah
Yang
berhubungan dengan jasadiyah atau
yang identik dengan kebutuhan lahiriyah antara
lain seperti:
ü kebutuhan sandang,
ü kebutuhan pangan,
ü kebutuhan tempat tinggal, dan
ü kebutuhan yang sifatnya sosial
seperti kebutuhan berinteraksi dengan sesamanya dan lain sebagainya.
b. Kebutuhan yang berhubungan dengan ruhiyah,
Kebutuhan
yang berhubungan dengan ruhiyah seperti:
ü Kebutuhan beragama,
ü kebutuhan aqidah atau kebutuhan
tauhid, dsb.
c. Kebutuhan yang berhubungan dengan aqliyahnya.
Kebutuhan
aqliyah adalah kebutuhan yang bersifat aqliyah yaitu kebutuhan
akan pendidikan.
Namun dari semua kebutuhan yang
tersebut diatas, kebutuhan ruhiyah
lah yang paling penting. Yaitu apa saja yang berhubungan dengan aqidah islamiyah. Karena masalah ini
berlanjut sampai kehidupan kelak di akherat. Allah SWT berfirman:
يآأيّها
ألّذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا.
“Hai orang-orang yang beriman
jagalah diri mu dan keluargamu dari api neraka”
Selain sebagai seorang suami dan
atau ayah yang mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga yang dipimpinnya,
laki-laki sebagai seorang muslim juga mempunyai tugas yang tidak kalah
pentingya dan merupakan tugas pokok setiap muslim atau mu’min yaitu
melakukan amar ma’ruf nahi
munkar.
Seperti yang tertera dalam Al-Qur’an
QS Al-Imran ayat 104
Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dan hendaklah ada di antara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan
mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung”.
Amar ma’ruf nahi munkar diperintahkan untuk dikerjakan
di manapun dan kapanpun seorang muslim berada dan kepada siapa saja hal itu
perlu dilakukan. Akan tetapi yang paling penting dan utama dilakukan amar
ma’ruf nahi munkar adalah dimulai dari diri sendiri, keluarga dekat maupun
jauh, baru kemudian kepada masyarakat secara umum. Juga dengan cara apapun
sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, misalnya dengan ucapan saja ataukah
diperlukan dengan perbuatan.
Namun dari semua kebutuhan diatas
tersebut, kebutuhan ruhiya
lah yang paling penting. Yaitu
apa saja yang berhubungan dengan aqidah islamiyah. Karena masalah
ini berlanjut sampai kehidupan kelak di akherat.
2. Kewajiban-kewajiban dan peran
seorang istri dalam keluarga.
Konsep
lain seperti yang tertera dalam Al-Qur’an ialah sakinah, mawaddah, warahmah.
Didalam islam membina keluraga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sangat
ditegaskan dan dianjurkan seperti yang di jelaskan dalam Al-Qur’an QS Arrum
ayat 21.
Allah Berfirm yang artinya :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir”
Ulama tafsir menyatakan bahwa
sakinah dalam ayat tersebut adalah suasana damai yang melingkupi rumah tangga
dimana masing-masing pihak (suami-isteri) menjalankan perintah Allah SWT. dengan
tekun, saling menghormati, dan saling toleransi. Dari suasana as-sakinah
tersebut akan muncul rasa saling mengasihi dan menyayangi (al-mawaddah),
sehingga rasa bertanggung jawab kedua belah pihak semakin tinggi.
Sehingga ungkapan Rasulullah SAW. “Baitii
jannatii”, rumahku adalah surgaku, merupakan ungkapan tepat tentang
bangunan rumah tangga/ keluarga ideal. Dimana dalam pembangunannya mesti
dilandasi fondasi kokoh berupa Iman, kelengkapan bangunan dengan Islam, dan
pengisian ruang kehidupannya dengan Ihsan, tanpa mengurangi kehirauan kepada
tuntutan kebutuhan hidup sebagaimana layaknya manusia tak lepas dari hajat
keduniaan, baik yang bersifat kebendaan maupun bukan.
Keluarga sakinah, mawaddah, wa
rahmah, merupakan suatu keluarga dambaan bahkan merupakan tujuan dalam suatu
perkawinan dan sakinah itu didatangkan Allah SWT. Maka untuk mewujudkan
keluarga sakinah harus melalui usaha maksimal baik melalui usaha bathiniah
(memohon kepada Allah SWT.), maupun berusaha secara lahiriah (berusaha untuk
memenuhi ketentuan baik yang datangnya dari Allah SWT. dan Rasul-Nya, maupun
peraturan yang dibuat oleh para pemimpin dalam hal ini pemerintah berupa
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku).
2.3 Tujuan Membina Keluarga Menurut
Islam
Tujuannya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1
bahwa “Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Membentuk keluarga
bahagia itu, dalam penjelasannya berkaitan erat dengan keturunan, pemeliharaan
dan pendidikan (keturunan) yang menjadi hak dan kewaiban (kedua) orang tua.
Al-Qur’ān
juga menyebutkan tujuan dari menikah yaitu antara lain adalah supaya memperoleh
ketenangan dan membina keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang, disamping
untuk memenuhi kebutuhan seksual dan memperoleh keturunan. QS. Arrum 21.
Menurut
ajaran Islam membentuk keluarga Islami
merupakan kebahagiaan dunia akherat juga merupakan salah satu
tujuan dari pembinaan keluarga dalam islam. Kepuasan dan ketenangan jiwa akan
tercermin dalam kondisi keluarga yang damai, tenteram, tidak penuh gejolak.
Bentuk keluarga seperti inilah yang dinamakan keluarga sakinah. Keluarga
demikian ini akan dapat tercipta apabila dalam kehidupan sehari-harinya seluruh
kegiatan dan perilaku yang terjadi di dalamnya diwarnai dan didasarkan dengan
ajaran agama.
Lebih
lanjut diperjelas oleh Nabi SAW di dalam hadisnya bahwa di dalam keluarga
sakinah terjalin hubungan suami-istri yang serasi dan seimbang, tersalurkan
nafsu seksual dengan baik di jalan yang diridhoi Allah SWT, terdidiknya
anak-anak yang shaleh dan shalihah, terpenuhi kebutuhan lahir, bathin, terjalin
hubungan persaudaraan yang akrab antara keluarga besar dari pihak suami dan
dari pihak istri, dapat melaksanakan ajaran agama dengan baik, dapat menjalin
hubungan yang mesra dengan tetangga, dan dapat hidup bermasyarakat dan
bernegara secara baik pula. Seperti hadis yang disampaikan oleh Anas ra.
Bahwasanya ketika Allah menghendaki suatu keluarga menjadi individu yang
mengerti dan memahami agama, yang lebih tua menyayangi yang lebih kecil dan
sebaliknya, memberi rezeki yang berkecukupan di dalam hidup mereka, tercapai
setiap keinginannya, dan menghindarkan mereka dari segala cobaan, maka terciptalah
sebuah keluarga yang dinamakan sakinah, mawaddah, warahmah.
2.4 Pemembinaan Keluarga Dalam Islam
Dalam
membina keluarga sudah tidak bisa kita pungkiri bahwasanya kita pasti
dihadapkan kepada suatu permasalahan, disini islam juga mengajarkan cara
membina suatu keluaraga agar tetap sakinah,
mawaddah, warahmah yang meliputi:
1.
Memperkokoh
rasa cinta kita dan saling menjaga kehormatan
Baik
suami maupun istri harus senantiasa menjaga kehormatan/harga diri. Seorang
istri sebaiknya bila dipandang menyenangkan suaminya. Semua dilakukan dengan
niat ikhlas.
2.
Saling
menghormati dan menghargai
Allah
Swt berfirman dalam surat An Nisa ayat 19 yang artinya: "bergaullah
dengan mereka (istri-istrimu) dengan cara yang patut/baik. Kemudian bila kamu
tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai
sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak"
Artinya
disini ada respect (penghargaan) satu sama lain. Setiap manusia sangat merasa
suka bila dirinya dihargai dan dihormati. Itulah makanya banyak sekali keutuhan
rumah tangga memudar dikarenakan tidak adanya penghargaan ataupun penghormatan
terhadap pasangan kita.
3.
Menjaga
rasia dan tidak menyebarkan kekurangan pasangan kita masing-masing.
Istrimu
adalah pakaian bagimu, demikian pula suamimu adalah pakaian bagimu. Oleh karena
itu jangan sampai kekurangan yang ada pada pasangan kita sampai keluar dari
rumah. Menjelekkan pasangan kita sama saja dengan mengotori pakaian kita
sendiri (menjelekkan dirimu sendiri).Bila ada masalah sebaiknya diselesaikan
dengan cara yang dingin, bahkan dapat pula diselesaikan ditempat tidur.
4. Kerjasama (ta'awun)antara suami
istri.
5. Memfungsikan keluarga kita dengan optimal
guna membentuk manusia paripurna, muttaqin. Adalah penting bagi orang tua
mengajarkan anaknya pendidikan agama sejak dini. Anak merupakan amanah Allah
kepada orangtuanya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah
s.a.w bersabda:
"Setiap
anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci yakni Muslim). Kedua orangtuanyalah
yang menjadikan dia Yahudi, Nasrani atau Majusi." (Bukhari)
Pendidikan agama Islam sejak dini
sangat penting terutama didalam membentuk karakter anak. Ketika ada kesalahan
pada anak, segera tegur, namun tegurlah dengan cara yang baik, tidak dengan
kekerasan. Sebab bila kita mendidik dengan kekerasan maka generasi yang
terbentuk akan keras juga.
Ajarkan anak untuk menjadi manusia
yang muttaqin yaitu senantiasa menjalankan perintahNya dan menjauhi
laranganNya. Suami juga harus mendidik istrinya, menjadi istri yang baik. Bila
istri ada kesalahan maka tergurlah, bila tidak didengar setelah ditegur sekali
dua kali, tiga kali, maka berpisah ranjanglah, bila tidak mempan juga maka pukullah
(pukul disini maksudnya ditegur dengan keras). Jadi mendidik keluarga disini
sangatlah penting dalam rangka membentuk manusia yang paripurna (muttaqin).
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
keluarga
merupakan pondasi awal dari bangunan masyarakat dan bangsa. Oleh karenanya,
keselamatan dan kemurnian rumah tangga adalah faktor penentu bagi keselamatan
dan kemurnian masyarakat, serta sebagai penentu kekuatan, kekokohan, dan
keselamatan dari bangunan negara. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa
apabila bangunan sebuah rumah tangga hancur maka sebagai konsekuensi logisnya
masyarakat serta negara bisa dipastikan juga akan turut hancur. Tujuan dari
menikah yaitu antara lain adalah supaya memperoleh ketenangan dan membina keluarga
yang penuh cinta dan kasih sayang, disamping untuk memenuhi kebutuhan seksual
dan memperoleh keturunan.
3.2 Saran
Dalam
membangun sebuah keluarga alangkah baiknya jika dilandasi konsep keluarga yang
berdasarkan atas pandangan islam agar terbentuk keluarga sakinah yaitu membentuk rumah tangga yang
bernafaskan Islam, yang mawaddah
wa rahmah
DAFTAR PUSTAKA
http://cbdotnet.blogspot.com/2009/02/pandangan-kaluarga-menurut
islam.html http://blog.re.or.id/keluarga-dalam-pandangan-islam.htm
http://blog.re.or.id/konsep-keluarga-sakinah-dalam-pandangan-islam.htm
DEPAG RI, Al-Quran
dan Terjemahnya, Al-Hikmah, Dipenogoro, Bandung, 2008
Ibid.
DEPAG RI, Al-Quran dan Terjemahnya
http://blog.re.or.id/keluarga-dalam-pandangan-islam.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar